Resume Artikel Ilmiah “Kontruksi Hukum Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara Melalui Skema Non-APBN Untuk Mewujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional”

 


Artikel ini membahas mengenai konstruksi hukum kebijakan pembiayaan infrastruktur milik negara melalui skema Non-APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam rangka mewujudkan ketahanan ekonomi nasional di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode konstruksi hukum yang mencakup pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan multidisipliner. Tujuan utamanya adalah untuk meninjau dan memberikan masukan kepada pemerintah mengenai model pembiayaan infrastruktur yang tepat dalam menghadapi tantangan ekonomi yang kompleks.

Dalam konteks pembangunan infrastruktur, pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar terkait dengan pembiayaan. Kebutuhan pendanaan untuk infrastruktur strategis dari tahun 2019 hingga 2024 diperkirakan mencapai lebih dari setengah dari PDB, sementara kemampuan pemerintah hanya sekitar 3,46% dari PDB. Hal ini menuntut adanya alternatif pembiayaan di luar APBN untuk memenuhi kebutuhan tersebut, salah satunya melalui skema Non-APBN.

Skema Non-APBN yang disarankan dalam artikel ini adalah kolaborasi antara pemerintah dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan masyarakat. Salah satu metode yang diusulkan adalah melalui penerbitan surat berharga negara berbasis syariah, yang dikenal sebagai Sukuk. Skema ini tidak hanya mendiversifikasi sumber pendanaan, tetapi juga menjaga stabilitas keuangan negara dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.

Penelitian ini juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Value for Money (VfM) dalam memilih skema pembiayaan infrastruktur. Prinsip ini memastikan bahwa pembangunan infrastruktur dilakukan secara efisien, efektif, dan ekonomis. Dengan penerapan VfM, diharapkan proyek-proyek infrastruktur dapat memberikan manfaat maksimal dengan biaya yang minimal sepanjang siklus hidup proyek.

Artikel ini juga membahas relevansi konsep hukum dalam mendukung pembiayaan infrastruktur melalui skema Non-APBN. Pemerintah perlu menciptakan regulasi yang jelas dan kokoh untuk mendukung implementasi skema ini, termasuk dalam hal pengelolaan risiko dan penegakan hukum. Selain itu, regulasi yang mendukung kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta harus memperhatikan aspek kemanfaatan dan keberlanjutan.

Pendekatan pembiayaan infrastruktur melalui skema Non-APBN tidak hanya mencakup peran swasta dalam pendanaan, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat. Misalnya, penerbitan sukuk memungkinkan masyarakat berkontribusi langsung dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur strategis. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi Pancasila yang menekankan pada kerjasama dan gotong royong dalam pembangunan nasional.

Kesimpulannya, artikel ini menekankan bahwa skema pembiayaan infrastruktur Non-APBN merupakan solusi yang efektif untuk menghadapi keterbatasan anggaran negara dalam pembangunan infrastruktur. Skema ini, jika didukung oleh regulasi yang tepat dan penerapan prinsip-prinsip ekonomis seperti VfM, dapat membantu mewujudkan ketahanan ekonomi nasional. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, pembangunan infrastruktur di Indonesia diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan merata, memberikan dampak positif bagi kesejahteraan rakyat dan stabilitas ekonomi negara.

TUGAS PKKMB : Raka Mekongga Madjid

Komentar